Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan
Masyarakat pedesaan adalah sekelompok orang yang jumlahnya kurang dari 2.500 jiwa yang tinggal di suatu wilayah hukum, yang juga merupakan suatu organisasi pemerintahan yang di pimpin oleh seorang kepala desa dan diberi kewenangan mengatur urusan rumah tangganya masing-masing.
Masyarakat perkotaan adalah sekolompok orang yang tinggal di wilayah yang cukup besar, padat, permanen, , dihuni oelh masyarakat yang heterogen, dan cenderung melakukan interaksi hanya atas dasar kepentingan bukan karena pribadi.
Hubungan antara masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan adalah hubungan simbiosis mutualisme, hubungan yang saling menguntungkan antar satu sama lain misalnya masyarakat pedesaan memenuhi kebutuhan bahan mentah yang dibutuhkan oleh masyarakat perkotaan untuk membuat barang jadi, dan masyarakat pedesaan nantinya menggunakan barang jadi tersebut.