WARGA NEGARA DAN NEGARA
Salah satu unsur dari negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal atau menetap diwilayah negara tersebut disebut sebagai warga negara. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang wajib dilakukan dan didapatkannya. Segala sesuatu yang menyangkut tentang hak dan kewajiban tersebut sudah diatur oleh negara. Untuk itu, demi terwujudnya suatu kesejahteraan, setiap warga negara harus menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya.
Tugas utama dari negara itu sendiri adalah mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara serta mengorganisasi dan mengintegrasi kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat didalam sebuah negara. Adapun kriteria warga negara dibedakan menjadi 2, yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis.
Tugas utama dari negara itu sendiri adalah mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara serta mengorganisasi dan mengintegrasi kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat didalam sebuah negara. Adapun kriteria warga negara dibedakan menjadi 2, yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar