Selasa, 02 Mei 2017

Peran Kejaksaan Agung sebagai Manajemen Layanan yang Menunjang bagi Masyarakat

Kejaksaan Agung (disingkat Kejakgung atau Kejagung) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia.
Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi) dan kejaksaan negeri (berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.



VISI & MISI


Visi :
“Mewujudkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang melaksanakan tugasnya secara independen dengan menjunjung tinggi HAM dalam negara hukum berdasarkan Pancasila”

Misi :
  • Menyatukan tata pikir, tata laku dan tata kerja dalam penegakan hukum.
  • Optimalisasi pemberantasan KKN dan penuntasan pelanggaran HAM
  • Menyesuaikan sistem dan tata laksana pelayanan dan penegakan hukum dengan mengingat norma keagamaan, kesesuliaan, kesopanan dengan memperhatikan rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat.
TUGAS & WEWENANG

Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.Di bidang pidana :
  • melakukan penuntutan;
  • melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
  • melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
  • melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

 Peran Kejaksaan Republik Indonesia



   Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan  Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang Pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana  yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur- unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh mininimal 2 (dua) orang saksi.
    Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam  Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, yaitu:

a. Di bidang pidana : 
  •   melakukan penuntutan; 
  • melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;     
  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;    
  • melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;   
  • melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.  

b. Di bidang perdata dan tata usaha negara
    Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. 

c. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: 
   1) peningkatan kesadaran hukum masyarakat; 
   2) pengamanan kebijakan penegakan hukum; 
   3) pengawasan peredaran barang cetakan; 
   4) pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; 
   5) pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; 
   6) penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.