Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi) dan kejaksaan negeri (berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
VISI & MISI
Visi :“Mewujudkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang melaksanakan
tugasnya secara independen dengan menjunjung tinggi HAM dalam negara
hukum berdasarkan Pancasila”
Misi :
- Menyatukan tata pikir, tata laku dan tata kerja dalam penegakan hukum.
- Optimalisasi pemberantasan KKN dan penuntasan pelanggaran HAM
- Menyesuaikan sistem dan tata laksana pelayanan dan penegakan
hukum dengan mengingat norma keagamaan, kesesuliaan, kesopanan
dengan memperhatikan rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan
dalam masyarakat.
TUGAS & WEWENANG
Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang
Kejaksaan.Di bidang pidana :
- melakukan penuntutan;
- melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana
bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas
bersyarat;
- melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
- melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat
melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan
yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan
kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan
tindakan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri
yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-
undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di
sidang Pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah
yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur- unsur tindak pidana yang
disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung
oleh mininimal 2 (dua) orang saksi.
Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang- Undang
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, kejaksaan sebagai salah
satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam
menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak
asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(KKN). Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan
fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, yaitu:
a. Di bidang pidana :
- melakukan penuntutan;
- melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan
keputusan lepas bersyarat;
- melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
- melengkapi berkas perkara tertentu
dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan
ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
b. Di bidang perdata dan tata usaha negara
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat
bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama
negara atau pemerintah.
c. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
1) peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2) pengamanan kebijakan penegakan hukum;
3) pengawasan peredaran barang cetakan;
4) pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
5) pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
6) penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, yaitu:
a. Di bidang pidana :
- melakukan penuntutan;
- melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
- melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
- melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
b. Di bidang perdata dan tata usaha negara
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat
bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama
negara atau pemerintah.
c. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
1) peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2) pengamanan kebijakan penegakan hukum;
3) pengawasan peredaran barang cetakan;
4) pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
5) pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
6) penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar